Assalamualaikum,
apa kabar sahabat tentunya kita senantiasa memohon kepadaNya dalam kondisi baik
sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas masing-masing demi berkarya untuk
kemaslahatan bersama. Bagi sahabat yang beraktivitas atau berhubungan dibidang
pertanian tentu tidak asing dengan yang namanya benih. Kalau
berbicara benih tentu tidak lepas dengan
kualitas dan legalitas. Kualitas benih tentu hal yang wajib dipenuhi dalam
memproduksi benih, sedangkan legalitas menyangkut aspek hukum tentang keabsahan
dokumen selama proses produksi hingga distribusi. Kalau prosedur sudah dilalui
sesuai ketentuan yang berlaku maka benih dapat dinayatakan sah yang dibuktikan
dengan adanya label.
Dalam
pelaksanaan dilapangan ternyata sering didengar kasus label palsu, seperti yang
terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam
kasus tersebut benih kedelai ini ada indikasi label yang dipalsukan antara lain :
1.
Tanggal selesai
pengujian berbeda pada satu kelompok benih yang sama
2.
Setempel tidak
sama dengan yang umum digunakan
3. Berdasarkan
konfirmasi dengan petugas, ternyata produsen benih tersebut tidak terdaftar di
BPSBTPH
Label dikategorikan palsu
bila memenuhi ciri sebagai berikut :
a.
Tidak ada
setempel atau hologram resmi yg dikeluarkan oleh BPSB
b.
Nomor seri label
tidak sesuai dengan ketentuan
c.
Data atau
informasi yang tertera pada label tidak sama dengan sertfikat benih yang
dikeluarkan oleh BPSB
Jadi kalau diantara para
sahabat menemukan kemasan benh dengan kondisi label seperti yag diurakan
diatas, maka sebaiknya berhati-hati dan segera konsultasikan kepada pihak
terkait agar keraguan terhadap benih dapat segera diatasi.
klu menemukan kejadian tersebut, bagaimana sikat kita
ReplyDelete