LABEL BENIH PALSU


Assalamualaikum, apa kabar sahabat tentunya kita senantiasa memohon kepadaNya dalam kondisi baik sehingga kita dapat melaksanakan aktivitas masing-masing demi berkarya untuk kemaslahatan bersama. Bagi sahabat yang beraktivitas atau berhubungan dibidang pertanian tentu tidak asing dengan yang namanya benih. Kalau berbicara benih tentu tidak  lepas dengan kualitas dan legalitas. Kualitas benih tentu hal yang wajib dipenuhi dalam memproduksi benih, sedangkan legalitas menyangkut aspek hukum tentang keabsahan dokumen selama proses produksi hingga distribusi. Kalau prosedur sudah dilalui sesuai ketentuan yang berlaku maka benih dapat dinayatakan sah yang dibuktikan dengan adanya label.
Dalam pelaksanaan dilapangan ternyata sering didengar kasus label palsu, seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kasus tersebut  benih kedelai ini ada indikasi label yang dipalsukan antara lain :
1.      Tanggal selesai pengujian berbeda pada satu kelompok benih yang sama
2.      Setempel tidak sama dengan yang umum digunakan
3.    Berdasarkan konfirmasi dengan petugas, ternyata produsen benih tersebut tidak terdaftar di BPSBTPH

Label dikategorikan palsu bila memenuhi ciri sebagai berikut :
a.      Tidak ada setempel atau hologram resmi yg dikeluarkan oleh BPSB
b.      Nomor seri label tidak sesuai dengan ketentuan
c.      Data atau informasi yang tertera pada label tidak sama dengan sertfikat benih yang dikeluarkan oleh BPSB
Jadi kalau diantara para sahabat menemukan kemasan benh dengan kondisi label seperti yag diurakan diatas, maka sebaiknya berhati-hati dan segera konsultasikan kepada pihak terkait agar keraguan terhadap benih dapat segera diatasi.

Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "LABEL BENIH PALSU"